Masih sama seperti tahun ajaran sebelumnya, PPDB di SMK Negeri 1 Ambal pada tahun ini masih menggunakan metode online melaui website http://ppdb.jatengprov.go.id. Langkah tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang PPDB Online Tahun 2021. Pada tahun ini, calon peserta didik dapat memilih 3 jalur untuk bisa mendaftar yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi

Sebenarnya calon peserta didik bisa mendaftarkan diri dari rumah tanpa perlu ke sekolah, akan tetapi karena kurangnya pengetahuan calon peserta didik tentang PPDB Online dan kurangnya perangkat IT yang dimiliki oleh siswa, sehingga pihak sekolah tetap memfasilitasi calon peserta didik yang hendak melakukan pendaftaran dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat seperti pengecekan suhu, penggunaan masker dan handsanitizer  hingga pembatasan jumlah calon peserta didik yang datang ke sekolah.

Alur pendaftaran dimulai dari pembuatan akun calon peserta didik pada tanggal 14-19 Juni 2021, dilanjutkan dengan proses pendaftaran pada tanggal 21-24 Juni 2021. Setelah mendaftar, kemudian data tersebut dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 dan 26 Juni 2021. Calon peserta didik baru menegtahui dirinya diterima atau tidak pada tanggal 26 Juni 2021, dan siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftra ulang pada tanggal 28 Juni s/d 02 Juli 2021.

Animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMK Negeri 1 Ambal cukup tinggi, hal itu terbukti dari jumlah calon peserta didik yang mendaftarkan diri di SMK Negeri 1 Ambal berjumlah 572, padahal kuota yang tersedia hanya 396 siswa. Berikut adalah rekap pendaftaran Calon Peserta Didik 2021

Rekap Calon Pesrta Didik

Meskipun berjalan lancar, terdapat beberapa kendala yang terjadi baik saat proses pembuatan akun maupun saat proses pendaftaran. Masalah tersebut antara lain :

  1. Terkait pengajuan TOKEN terdapat data yang tidak sinkron antara data kependudukan dengan data pada dapodik; diantaranya:
    1. TTL CPD tidak sesuai dengan yang di data dapodik
    2. Jenis kelamin yang tertera di KK tidak sesuai
    3. Kesalahan pengetikan nama
  2. NISN (pada Surat keterangan Nilai rapot) tidak sesuai dengan yang ada pada database, sehingga data tidak dapat di akses oleh CPD.
  3. Beberapa nilai yang tidak sesuai dengan surat keterangan nilai rapot.
  4. Nilai masih nol dikarenakan dari pihak sekolah asal yang tidak menginputkan nilai
  5. CPD dari luar daerah belum siap dengan Surat keterangan nilai rapot
  6. Salah penentuan letak koordinat CPD
  7. Terkait permsalahan dengan siswa KIP, ada beberapa siswa yang terdaftar di data base sebagai siswa KIP/DTKS namun tidak memiliki KIP. Sebaliknya ada CPD yang memiliki KIP namun tidak terdaftar dalam database.
  8. Terdapat CPD yang terlambat mengajukan akun.

Leave a Comment